“Konstelasi Peta Politik 2012 akan berdampak serius bagi Legitimasi Kekuasaan Yudhoyono “:
Banyak pihak memprediksi bahwa pimpinan KPK Jilid III yang baru saja terpilih merupakan hasil fakta kompromi partai politik untuk mencoba memberikan kesempatan dan ruang yang lebih terbuka bagi kepentingan dan positioning parpol agar konstelasi peta politik nasional berubah drastis. Titik awal tersebut akan terlihat di tahun 2012 ini. Sejumlah catatan penting terkait skenario tersebut adalah dengan mendorong posisi dan peran KPK yang dipimpin oleh Abraham Samad untuk membuka dan meningkatkan status hukum kasus Century yang hanya baru masuk ke tahap penyelidikan.
Dipilihnya Abraham Samad dan sejumlah nama yang sekarang ini memimpin KPK sejatinya menunjukkan bahwa ada pergerakan sistematis untuk menjadikan kasus Century sebagai pintu masuk strategis dalam rangka merubah konstelasi dan komposisi peta kekuatan partai politik jelang 2014.
Jika dimungkinkan, upaya tersebut dilakukan melalui pendistorsian sekaligus pendestrukturisasian eksistensi kekuasaan politik saat ini melalui rekomendasi KPK atas hasil penyidikan kasus Century. Dimana target utamanya yaitu Sri Mulyani dan Budiono, ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah. Dengan divonisnya kedua nama tersebut, diharapkan akan berimplikasi luas dan berdampak multiplier effect secara politik yang menstimulasi sekaligus membuka fakta-fakta hukum lain terkait keterlibatan tokoh-tokoh penting lain selain Sri Mulyani dan Budiono. Sehingga secara politik kasus tersebut akan terus bermuara dan membentuk countur politik baru berbarengan dengan skenario cipta kondisi pendeklinasian kekuatan partai demokrat untuk “dihabisi” sebelum tahun 2014.
Peluang menaikkan status Century dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sangat besar. Sebab seperti diketahui, bahwa gagalnya kasus Century masuk ke ruang pengadilan dengan menyeret sejumlah nama-nama besar, dikarenakan KPK Jilid II pimpinan Busyro Muqodas tidak menemukan bukti permulaan yang cukup atau bahkan diduga bukan tidak menemukan bukti permulaan, namun atas pertimbangan politik kekuasaan, KPK tidak mau meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Padahal melalui proses politik yang dilakukan DPR berdasarkan hasil hak angket, menyatakan bahwa alat bukti yang ditemukan sudah lebih dari 2 alat bukti. Bahkan puluhan alat bukti sudah ditemukan oleh DPR. Memang persoalannya adalah KPK menegasi temuan DPR tersebut sebagai bagian penting dari analisis dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
Dengan justifikasi bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan KPK dengan proses politik yang dilakukan DPR berbeda, maka menyebabkan status Century menjadi stagnan dan terombang-ambing dalam ketidakpastian. Ditengarai, keengganan KPK pimpinan Busro Muqodas menaikkan status hukum kasus Century itu, dikarenakan memang indikasi keterlibatan berbagai tokoh penting dalam kasus ini begitu besar dan luas, serta berdampak bagi stabilitas politik tanah air, sehingga KPK tidak cukup memiliki keberanian untuk membongkar secara komprehensif tokoh-tokoh yang terlibat dalam kasus Century itu.
Padahal sejatinya jika diitilik melalui berbagai kesaksian para pihak, kasus Century ini begitu telanjang dan terbuka. Bahkan masyarakat luas juga sepakat bahwa kasus Century merupakan perampokan uang negara secara kasat mata yang dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas kekuasaaan besar untuk kepentingan yang besar pula dengan memanfaatkan momentum kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pemilik bank Century.
Alasan berdampak sistemik bagi iklim ekonomi moneter Indonesia akibat kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pemilik Bank Century, sehingga membuat pemerintah saat itu memiliki alasan kuat untuk mengucurkan bailout sampai 6, 7 trilyun, hingga hari ini tidak ditemukan dasar koefisien korelasi yang amat signifikan secara ilmiah. Dengan kata lain alasan tersebut sangat di paksakan. Dan untuk melegitimasi alasan yang dipaksakan tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan dalam bentuk FPJP kepada Bank Century, yang pemiliknya sendiri terheran-heran dengan kebijakan tersebut. Analoginya yang dibutuhkan cuma 200 milyar, mengapa diberikan sampai 6,7 triltun. Dan banyak lagi kejanggalan-kejanggalan lainnya yang justru dari keanehan tersebut terjalin relevansi atas dasar berbagai para saksi yang dipanggil DPR waktu itu. Bahwa ada hubungan kuat antara pengucuran bailout dengan agenda pemenangan pemilu 2009.
Dengan kepemimpinan Abraham Samad, formasi baru pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid III akan berpeluang menaikkan status kasus Century dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab, para calon yang terpilih itu merupakan hasil kompromi fraksi-fraksi yang menilai ada pelanggaran pidana dalam kasus Century.
Optimisme bagi partai politik yang akan mengambil momentum tindakan KPK terkait kasus Century ini adalah karena adanya komitment politik dan moral para pimpinan KPK baru yang dalam waktu satu tahun akan memberikan hasil maksimal dalam kasus Century. Hasil maksimal tersebut adalah akan mengusut tuntas kasus Century yang saat ini masih stagnan di level penyelidikan. Jika tidak ada perubahan signifikan dari status hukum tersebut, atau dengan kata lain status penyelidikan tidak beranjak menjadi penyidikan, maka mereka para pimpinan KPK yang baru, dalam setahun akan mundur karena dianggap gagal mengusut tuntas kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Komitmen moral dan politik pimpinan KPK inilah yang sejatinya menjadikan amunisi baru bagi arah penuntasan kasus Century dengan skenario yang lebih progresif lagi. Yakni mengejar target Sri Mulyani dan Budiono. Untuk selanjutnya melakukan proses politik yang lebih konstitusional untuk melakukan pemakzulan kepada wapres sekaligus mendorong pemakzulan kepada presiden. Walaupun proses pemakzulan tersebut memliki jalan panjang dan berliku, namun dengan target awal menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, tentu diharapkan peta politik akan berubah drastis.
Perubahan status hukum itulah yang menjadi anti klimaks bagi sesgab koalisi untuk mengambil pilihan logis atas realitas politik yang ada dengan melakukan polarisasi dukungan dan peta ulang koalisi-oposisi baru yang realibilitas politiknya lebih menguntungkan untuk persiapan 2014 mendatang.
Jadi 2012 nampaknya merupakan keputusan akhir atas kebasa-basian sikap sesgap koalisi terkait dukunganya kepada partai demokrat. Kebasa-basian tersebut memang sudah kerap terlihat sepanjang setahun belakangan ini berupa perbedaan sikap politik antara keinginan pemerintah dengan sikap politik partai di DPR. Yang masih hangat tentunya pemilihan formasi kepemimpinan KPK jilid III ini, dimana sokongan partai demokrat kepada Yunus Husein gagal di akomodir oleh DPR.
Dengan terpilihnya pimpinan KPK baru dengan target spesifik tersebut, tentunya membuat beban tersendiri bagi KPK. Dan khusunya bagi dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Wijoyanto harus membuktikan janjinya itu.
Dengan kata lain, perubahan status hukum Century, dari penyelidikan menjadi penyidikan akan dianggap selesai bila mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia dinyatakan bersalah dan masuk penjara. Kesalahan mereka itu kemudian akan ditarik relevansinya menjadi kesalahan pemerintah. Dengan masuknya Budiono dan dimakzulkannya Budiono sebagai wapres di tahun 2012, maka pemakzulan presiden menjadi relevan dan masuk akal secara politik.
Indikasi skenario tersebut saat ini sudah terlihat ketika dalam berbagai kesempatan, beberapa partai politik melalui kader politisinya di DPR kerap membangun positioning issue mengenai usul agar DPR memaksimalkan penggunaan hak menyatakan pendapatnya terkait tindak lanjut kasus Century berdasarkan hasil keputusan panwas Century mengenai implementasi rekomendasi yang telah dihasilkan dalam hak angket Century yang tidak dijalankan oleh KPK.
Dengan syarat dukungan 2/3 anggota Dewan setuju, maka tidak sulit rasanya syarat minimal itu terpenuhi. Apalagi mengacu kepada konstelasi politik seperti sekarang ini, mengingat loyalitas sesgab koalisi sangat rapuh dan tidak memiliki militansi kuat terhadap keputusan partai politik, khususnya di parlemen.
Secara kalkulatif, kekuatan partai demokrat yang cuma 26 % tinggal secara militan di dukung oleh PAN saja. Sementara partai-partai lain seperti PPP, PKB dan PKS diprediksi akan mengambil jalan di tikungan terkait opportunity politik dan ekspektasi eksistensi dan masa depan partai politiknya di 2014 mendatang.
Realitas politik yang rasional itulah yang sejatinya sangat dimungkinkan terjadi bahwa di tahun 2012 ini, ketika kasus Century kembali terangkat dengan status hukum yang baru, maka semua akan berubah drastis. Minimal hiruk pikuk di tahun 2012 akan berakhir dengan hak menyatakan pendapat oleh DPR. Untuk selanjutnya ”barang Century” akan diolah secara serius di DPR. Karena proses pemakzulan ini berawal di DPR.
Hiruk pikuk ini diprediksi akan sangat panjang dan melelahkan, sehingga akan memecahkan fokus dan konsentrasi kinerja pemerintah. Faktor lain yang juga ikut membuat hiruk pikuk akan semakin fokus pada upaya pendelegitimasian kekuasaan Yudhoyono adalah melalui berbagai kebijakan penting menyangkut masalah hukum, terutama kasus Wisma Atlet, Hambalang dan kasus surat palsu MK yang langsung maupun tidak langsung hersentuhan dengan eksistensi dan keterlibatan tokoh-tokoh penting partai demokrat dan masalah-masalah ekonomi khususnya masalah energi terkait kontrak karya pertambangan yang menjadi dasar kisruh terjadinya distabilitas politik, ekonomi dan keamanan didaerah.
Kesemuanya akan dikelola dan menjadi amunisi yang saling bertalian kelindan. Jika proses pemakzulan tersebut gagal, maka setidaknya target politik mereka tercapai, yakni merubah konstelasi dan tata kekuatan politik baru sehingga menjadi positioning penting bagi parpol untuk lebih memiliki peluang dan keuntungan strategis di pemilu 2014.
Jadi publik nantinya akan dipertontonkan bukan soal siapa yang kalah dan siapa yang menang, namun publik akan menilai siapa yang memiliki cukup modal potensial mengubah konstelasi dukungan rakyat di tahun 2014 mendatang.





















